KPK Peringatkan Menkeu Purbaya, Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Rawan Dikorupsi
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan dana Rp200 triliun dari cadangan yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke sejumlah bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diharapkan mampu menggairahkan sektor ekonomi mikro dan mendorong bank-bank Himbara untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai memiliki dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional. Dengan tersedianya dana segar, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses pembiayaan, sehingga roda perekonomian dapat berjalan lebih dinamis.
Namun, di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan dana, seperti yang pernah terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Arta. Dalam kasus tersebut, kredit yang disalurkan ternyata fiktif dan berujung pada kredit macet.
“Adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi kami di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pengawasan,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK melalui Direktorat Monitoring di bawah Deputi Pencegahan akan melakukan pengawasan intensif terhadap penyaluran dana tersebut. Tujuannya agar stimulus ekonomi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Editor: Kurnia Illahi