Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Uang Lebih dari Rp400 Miliar terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:58:00 WIB
KPK Sita Uang Lebih dari Rp400 Miliar terkait Kasus Korupsi Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
KPK menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Jumlah uang yang disita mencapai lebih dari Rp400 miliar yang terdiri atas rupiah dan mata uang asing.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, penyitaan uang tersebut dilakukan pada 10 Januari 2025.

"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)," ucap Tessa, Selasa (14/1/2025). 

Lalu, dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082,00 SGD.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," katanya.

Sebagai informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut