KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan permohonan maaf atas penerbitan aturan yang sempat menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Aturan tersebut kini telah resmi dibatalkan.
Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochamad Afifudin, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731.
"Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Afifudin.
Afif menegaskan bahwa seluruh regulasi yang dikeluarkan KPU dibuat untuk kepentingan bersama dan berlaku universal.
"Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih," katanya.
Keputusan pembatalan dilakukan setelah KPU menggelar rapat khusus untuk merespons dinamika publik yang berkembang terkait kebijakan tersebut.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afif.