KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Ke depan, KPU akan mengelola data dan dokumen sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika diperlukan.
"Termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU. Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, baik juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Dokumen yang sempat dirahasiakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 731 meliputi:
- Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
- SKCK dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah
- Bukti laporan harta kekayaan ke KPK
- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan
- Surat pernyataan tidak mencalonkan diri sebagai anggota
legislatif
- NPWP dan bukti SPT lima tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak
- Surat pernyataan belum menjabat dua periode
- Pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
- Surat keterangan tidak pernah dipidana berat
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang
- Surat kesediaan menjadi capres-cawapres
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS
- Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD
Langkah pembatalan ini diharapkan dapat meredam polemik dan memperkuat transparansi dalam proses pemilu.
Editor: Kurnia Illahi