KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU
KPU menyatakan telah menerima dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
“Selanjutnya termohon telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana berita acara 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober sudah kami lampirkan sebagaimana buktinya 20,” kata kuasa hukum KPU.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah memenuhi ketentuan.
“Dengan ini kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan Bonatua Silalahi. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dan meminta MK menyatakan pencalonannya tidak sah.
Editor: Suriya Mohamad Said