Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch
Advertisement . Scroll to see content

KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU

Jumat, 25 September 2026 - 11:11:00 WIB
KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU
KPU menilai MK tak berwenang mengadili gugatan syarat pendidikan Gibran. KPU menyebut perkara tersebut masuk kategori pemakzulan, bukan sengketa hasil pemilu. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Menurut KPU, apabila presiden dan wakil presiden telah ditetapkan serta dilantik, konstitusi telah menyediakan mekanisme tersendiri apabila terdapat persoalan yang dapat berujung pada pemakzulan.

“Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden maka konstitusi memberikan mekanisme sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

KPU mengakui MK tetap memiliki kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pemakzulan presiden dan wakil presiden. Namun, proses tersebut harus diawali dengan usulan dari DPR.

“Selain itu MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil Presiden namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” kata kuasa hukum KPU.

KPU Pertahankan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran
Dalam persidangan, KPU turut menanggapi dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan yang dimiliki Gibran memiliki nilai yang sama dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut