Lebih Berat, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 menjadi 20 tahun penjara dalam sidang, Kamis (13/2/2025).
Selain itu hakim juga menambah uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan," ucap Hakim Ketua Teguh Harianto.
Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H Budi Susilo, Dr Catur Iriantoro, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Suami aktris Sandra Dewi tersebut sebelumnya divonis 6,5 tahun, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan ada 23 Desember 2024.
Editor: Anton Suhartono