Lemas Usai Bentangkan Spanduk di Monumen Selamat Datang, 6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Klinik
Reynold menegaskan, keselamatan jiwa dan raga masyarakat tetap menjadi prioritas dalam penanganan aksi penyampaian aspirasi di muka umum.
Dia mengatakan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dia mengingatkan agar setiap aksi tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban umum, serta perlindungan terhadap cagar budaya.
Menurutnya, Bundaran HI telah ditetapkan sebagai struktur cagar budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Perlindungan terhadap cagar budaya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum," ujar Reynold.
Lebih lanjut, polisi akan mendalami cara para aktivis Greenpeace menaiki Monumen Selamat Datang. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Editor: Suriya Mohamad Said