Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi, Prabowo Minta Kajian Lebih Mendalam
JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang dikaji Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Prabowo justru meminta agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan menjadi kebijakan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra seusai mengikuti rapat terbatas bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menjelaskan, Prabowo meminta kajian lebih lanjut agar definisi korupsi dapat dirumuskan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum Indonesia.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, dalam rapat tersebut Prabowo juga menanyakan apakah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) hanya mengatur tindak pidana penyuapan.
Yusril kemudian menjelaskan bahwa konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tersebut tidak hanya mengatur penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain, termasuk persoalan kerugian kekayaan negara, pemulihan aset, hingga pencucian uang dan penipuan.
“Saya mengatakan tidak, Pak, ya. Di dalam undang-undang, di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, bribery, suap, tapi juga ada aspek-aspek lain yang terkait dengan yang kalau bahasa kita tuh kerugian negara, kaitannya dengan kerugian dari kekayaan negara walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,” kata Yusril.
Dia menambahkan, UNCAC tidak memberikan satu definisi tunggal mengenai korupsi yang harus diterapkan secara seragam oleh seluruh negara peserta. Konvensi tersebut memberikan kerangka bagi setiap negara untuk merumuskan ketentuan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional masing-masing.
UNCAC juga menjadi pedoman untuk memperjelas pengertian korupsi, memperkuat upaya pemberantasannya, serta mengatur kerja sama internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Yusril menyebut, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia juga mengatur berbagai perbuatan yang termasuk korupsi, tidak terbatas pada penyuapan dan kerugian keuangan negara. Ketentuan tersebut antara lain mencakup gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat.
“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” katanya.
DEN Tegaskan Tidak Usulkan Penghapusan Kerugian Negara
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi terkait rekomendasi perubahan definisi tindak pidana korupsi. Dia menegaskan, DEN tidak mengusulkan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Luhut menjelaskan, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum berlangsung lebih pasti, objektif, dan konsisten.
Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi sejumlah delik yang diatur dalam UNCAC, tetapi belum tercakup dalam hukum nasional.
Menurut Luhut, usulan tersebut bertujuan memperjelas proses pembuktian, bukan menghilangkan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.
Editor: Suriya Mohamad Said