Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, Mahfud MD: Momentum Jenderal Suyudi Membersihkan Polri
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Pertanyakan Bintang Mahaputera

Jumat, 06 November 2026 - 11:26:00 WIB
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Pertanyakan Bintang Mahaputera
Mahfud MD mendesak Polri memecat tidak hormat Listyo Sigit usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera atas jasa-jasanya yang dinilai luar biasa di bidang kepolisian maupun bidang lainnya yang memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Penghargaan tersebut juga diberikan sebagai bentuk pengakuan atas darma bakti dan jasa yang dinilai memiliki kontribusi luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Di sisi lain, Listyo Sigit kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial Irjen SU masih diperiksa sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut