Mentan Ancam Tindak Tegas Perusahaan Oplos Beras Premium, 26 Merek Masuk Daftar Investigasi
JAKARTA, iNews.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan praktik curang dalam pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama tim pengawasan pangan di berbagai daerah.
“Ini bukan kesalahan satu-dua pelaku. Sejumlah perusahaan besar justru terindikasi melanggar standar mutu yang berlaku. Kami tidak akan memberi toleransi,” tegas Amran dalam pernyataannya, Senin (14/7/2025).
Amran menjelaskan bahwa beras dengan label premium ternyata dicampur dengan beras kualitas medium, sehingga menipu konsumen dan merusak kepercayaan terhadap pasar pangan nasional.
“Ini bentuk pengkhianatan terhadap petani, terhadap konsumen, dan terhadap semangat kedaulatan pangan nasional,” ujarnya.
Amran juga menyayangkan rendahnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban registrasi produk pangan segar asal tumbuhan (PSAT), yang sejatinya dirancang untuk melindungi konsumen dan memastikan mutu pangan.
Ia menjabarkan enam manfaat utama dari registrasi beras:
Mentan menegaskan pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. “Semua pelaku usaha beras harus patuh pada regulasi. Kita jaga ketahanan pangan ini bersama, bukan dengan jalan curang,” ujarnya lagi.
Berikut adalah daftar 26 merek beras premium yang diduga melakukan praktik pengoplosan:
1. Wilmar Group
2. PT Food Station Tjipinang Jaya
3. PT Belitang Panen Raya
4. PT Unifood Candi Indonesia
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi
7. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group
8. PT Subur Jaya Indotama
9. CV Bumi Jaya Sejati
10. PT Jaya Utama Santikah
Pemerintah berharap temuan ini menjadi momentum perbaikan tata niaga pangan dan peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk menjunjung etika bisnis serta melindungi hak konsumen.
Editor: Suriya Mohamad Said