Satgas Pangan Usut Kasus Beras Oplosan, 28 Orang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Satgas Pangan Polri menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan atau tak sesuai standar dan mutu. Puluhan orang tersebut dijerat dari 25 perkara yang diusut oleh kepolisian.
“25 perkara, tersangka 28 dan rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” ucap Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya dikutip, Rabu (27/8/2025).
Helfi berharap, dengan adanya kasus ini bisa menghentikan praktik curang dari produsen pengemas beras yang telah merugikan masyarakat.
“Ini tentunya kita tidak berharap makin bertambah. Artinya harusnya dengan penegakan hukum ini bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat masih seperti yang kemarin, sebelum dilakukan penegakan hukum,” kata dia.
Dia menuturkan, apa yang dilakukan jajarannya dalam rangka penertiban bukan mencari-cari kesalahan. Maka adanya kasus ini agar bisa menjadi pelajaran produsen, distributor menjual beras sesuai standar komposisi tertera di label.
“Artinya mereka menjual dengan komposisi yang dia mau dengan harga yang sudah diatur, ya harusnya isinya juga sesuai. Jadi tidak seperti yang kita temukan di lapangan, semua tidak sesuai. Artinya ini yang harus diperbaiki. Kita hanya membantu untuk menertibkan supaya tidak terjadi,” ucapnya.