Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi masalah terbesar di Indonesia. Berdasarkan data lembaganya, lebih dari separuh kasus korupsi yang ditangani melibatkan pejabat daerah.
“51 persen perkara korupsi yang ditangani berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif,” kata Fitroh dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/11/2025).
Fitroh menjelaskan, dari total 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 di antaranya melibatkan pejabat daerah. Menurutnya, kondisi ini tak lepas dari mahalnya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah yang kerap mendorong terjadinya praktik transaksional.
“Para kandidat sering terjebak dalam lingkaran pemodal, yang kemudian menuntut imbal balik berupa proyek. Inilah akar dari banyak kasus korupsi di daerah,” ujarnya.
Dia menegaskan, tindak pidana korupsi selalu berawal dari niat jahat, meskipun sering kali dibungkus dengan alasan kebutuhan politik atau budaya permisif di lingkungan birokrasi. Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari kesadaran diri dan komitmen moral untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.