MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Ribuan Buruh Sujud Syukur
JAKARTA, iNews.id - Massa buruh yang berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, bersorak ria usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Massa tampak sujud syukur dan bersorak usai MK mengabulkan gugatan soal aturan tenaga kerja asing di Indonesia.
Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan hasil uji materi UU Ciptaker. Uji materi dalam sidang ini dilakukan untuk mengkaji klaster aturan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.
Diketahui, uji materi terhadap UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh yang menggugat 93 petitum atau tuntutan, di antaranya masuknya tenaga kerja asing, kontrak kerja, sistem kerja outsourching, upah murah, pesangon rendah, dihapusnya beberapa cuti panjang dan beberapa hak-hak pekerja wanita.
Terkait hal itu, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Ciptaker yang dimohonkan. Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.