Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly Asshiddiqie Ungkap Marak Kasus Ijazah Palsu: Dipakai untuk Alat Persaingan Politik
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Ribuan Buruh Sujud Syukur

Jumat, 01 November 2024 - 06:55:00 WIB
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Cipta Kerja, Ribuan Buruh Sujud Syukur
Massa buruh yang berunjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, bersorak ria dan sujud syukur usai MK mengabulkan gugatan soal UU Cipta Kerja. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan, sembilan hakim MK menyatakan bahwa 22 norma hukum di Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan adalah tidak berkekuatan hukum lagi. 

"Jadi, dengan kata lain inkonstitusional, walaupun ada sebagian yang masih dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Secara umum dinyatakan inkonstitusional, perintahnya paling lambat dua tahun ke depan ada satu undang-undang baru yang mengatur tentang dunia ketenagakerjaan," ucap Said.

Atas keputusan itu, massa buruh akan mengirim karangan bunga ke MK sebagai ucapan terima kasih.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut