MK Lanjutkan Sidang Ijazah Gibran ke Pembuktian, Denny Indrayana: Semoga Fakta Terungkap
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Denny menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim MK yang memutuskan perkara tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.
“Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih dulu, terima kasih kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi atas keputusannya untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian,” kata Denny di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Dia menilai MK sebenarnya memiliki kemungkinan untuk menghentikan perkara tersebut melalui proses dismissal karena alasan tertentu yang berkaitan dengan persyaratan formal.
“Karena sebenarnya bisa saja, ada saja kemungkinan Mahkamah untuk melakukan dismisal. Apa itu, adalah proses untuk menghentikan perkara karena tidak memenuhi syarat-syarat formal prosedur, lewat tenggat waktu, kedudukan hukumnya tidak terbukti dll, yang seringkali teman-teman dengar pada saat kita berdiskusi,” ujarnya.
Karena perkara berlanjut ke tahap pembuktian, Denny berharap proses persidangan nantinya dapat menghadirkan argumentasi dan bukti yang mengungkap fakta mengenai keabsahan ijazah Gibran.