Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS usai Lolos Uji Radioaktif, 106 Ton Dikirim
Advertisement . Scroll to see content

Momen 3 Ekskavator Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:51:00 WIB
Momen 3 Ekskavator Bongkar Pagar Laut di Bekasi
Pagar laut sepanjang 3,3 km milik PT TRPN yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada, Selasa (11/2/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, pagar laut dari bambu disegel Ditjen PSDKP karena mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN sendiri memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan, kliennya merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan di lokasi tersebut. Oleh karenanya, pihaknya mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). 

PT TRPN sendiri berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan. Namun, nyatanya semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.

"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," ucap Deolipa.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut