Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Tersangka Penculikan Balita di Makassar Terancam Hukuman 15 tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Momen Haru Polisi Serahkan Balita Korban Penculikan ke Orang Tua di Makassar

Senin, 10 November 2025 - 22:42:00 WIB
Momen Haru Polisi Serahkan Balita Korban Penculikan ke Orang Tua di Makassar
Balita korban penculikan BL (4) diserahkan polisi ke orang tuanya setelah ditemukan di wilayah Jambi. Korban dijual para pelaku dengan harga Rp80 juta. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Momen paling mengharukan terjadi saat ayah BL, Dwi Nurbas, memeluk erat putrinya. Air mata tak terbendung ketika polisi menyerahkan BL (4) balita asal Kota Makassar yang diculik dan dijual ke wilayah Jambi. 

Ayah BL, Dwi Nurbas berklai- kali mengucapkan syukur dan takbir.

“Allahu Akbar... Terima kasih semuanya anak. Ya Allah ya Allah ya Allah,” ucap Dwi Nurbas sambil menangis memeluk erat putrinya. 

BL tiba kembali di Makassar pada Minggu siang (9/11/2025) dengan pengamanan ketat polisi, disambut haru oleh kerabat dan warga.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya stabil, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, secara resmi menyerahkan BL kepada pihak keluarga.

Sebelum diculik, BL sedang menemani ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang. BL yang asyik bermain di playground bersama anak-anak lain, tiba-tiba dibawa oleh seorang perempuan bersama dua anak lainnya, sesuai rekaman CCTV.

Dijual Berantai, Ditawarkan ke Suku Anak Dalam

Proses penyelidikan mengungkap fakta yang mengejutkan: BL menjadi korban penculikan yang terkait dengan sindikat perdagangan anak lintas provinsi.

Hasil penyelidikan Polrestabes Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mengejutkan. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, korban dijual berulang kali lintas provinsi hingga akhirnya dibawa ke Jambi dan ditawarkan kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp80 juta.

Pelaku pertama, SY membawa Bilqis dari taman tempat korban bermain lalu membawanya ke kos miliknya di Makassar. SY kemudian menjual korban kepada NH dengan harga Rp3 juta.

Selanjutnya NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA dan AS seharga Rp30 juta. Pasangan itu kemudian menawarkan korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin dengan nilai Rp80 juta.

Empat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas,” kata kapolda.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut