MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR
Secara keagamaan, MUI sendiri sudah lama memiliki pandangan hukum yang tegas melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan.
"Ada tiga alasan mendasar mengapa aktivitas LGBT sangat dilarang, yakni karena melukai harkat martabat kemanusiaan, menghentikan proses garis keturunan manusia, serta menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS," kata dia.
Dalam draf hukum yang sedang digodok, sanksi bagi pelaku dapat berupa hukuman pidana hingga hukuman ta'zir yang kadarnya ditentukan oleh hakim demi memberikan efek jera, termasuk bagi mereka yang baru sebatas bermesraan sesama jenis.
Menjawab keraguan mengenai efektivitas undang-undang dalam memberantas penyakit sosial, MUI menganalogikan aturan ini seperti hukum pidana pada kasus korupsi atau narkoba. Keberadaan undang-undang dinilai sangat krusial agar tidak terjadi normalisasi terhadap hal yang salah dan memastikan hukum tetap berjalan pada prinsip pencegahan serta pemberian efek jera.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar