Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan
Advertisement . Scroll to see content

Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi, Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Chromebook

Selasa, 02 Juni 2026 - 11:18:00 WIB
 Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi, Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim membacakan pleidoi dalam sidang korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta setelah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Makarim, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Nadiem membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan jaksa.

Nadiem tiba di pengadilan dengan mengenakan jaket hijau Gojek. Sejumlah kerabat dan pendukung yang mengenakan pakaian serba putih telah lebih dahulu memenuhi ruang sidang. Setibanya di lokasi, Nadiem menyempatkan diri menyalami dan berpelukan dengan mereka.

Sidang pembacaan pleidoi juga dihadiri sang istri, Franka Franklin, yang tampak mendampingi jalannya persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut