Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aksi Demo Mahasiswa di Gedung KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
Advertisement . Scroll to see content

Nawawi dan Tumpak Minta Pimpinan KPK Baru Tuntaskan Kasus ASDP dan Lebih Independen

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:31:00 WIB
Nawawi dan Tumpak Minta Pimpinan KPK Baru Tuntaskan Kasus ASDP dan Lebih Independen
Ketua sementara KPK periode sebelumnya Nawawi Pomolango meminta pimpinan KPK periode 2024-2029 menuntaskan kasus Harun Masiku. (iNewsTV)
Advertisement . Scroll to see content


JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik pimpinan dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden nomor 161/P/2024 tentang pemberhentian dengan hormat dan pengangkatan pimpinan KPK dan keanggotaan Dewas KPK masa jabatan tahun 2024-2029. 

Pimpinan KPK Periode 2024-2029 masing-masing, Setyo Budiyanto sebagai ketua merangkap anggota; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono.
 
Atas dasar itu Ketua sementara KPK periode sebelumnya Nawawi Pomolango meminta pimpinan KPK periode 2024-2029 menuntaskan kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) dalam kerja sama dan kasus Harun Masiku.

"Ada beberapa (kasus yang jadi pekerjaan rumah pimpinan KPK 2024-2029). Penanganan perkara ASDP ada beberapa yang untuk dilanjutkan. Paling tidak lebih optimal jauh daripada periode kami seperti itu," kata Nawawi di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menurut dia, cukup banyak tapi nanti akan dibicarakan dengan teman-teman.

"Pas kebetulan beliau-beliau kan ada beberapa yang bukan orang baru ketua di sini kan pernah menjabat Direktur Penyidikan dan perkara itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan masih Direktur Penyidikan tentu akan lebih optimal lagi," pungkasnya.
 
Sementara Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Periode sebelumnya Tumpak Hatorangan Panggabean mengharapkan pimpinan KPK periode 2024-2029 harus lebih independen dalam melakukan tugasnya. 

"Jangan terlalu banyak Conflict of Interest taatilah semua aturan-aturan yang ada di KPK," tandas Tumpak.  

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut