Nekat! Pemuda di Gowa Curi Motor Polisi, Dijual Rp400.000 untuk Beli Obat Terlarang
Senin, 22 September 2025 - 13:27:00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar mengungkapkan, pelaku memanfaatkan momen lengah dan kondisi sepi untuk melancarkan aksinya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Somba Opu. DiIa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas,m" ujarnya, Senin (22/9/2025).
Editor: Donald Karouw