Ngeri! Wajah Penumpang KA Sancaka Luka-Luka Kena Lemparan Batu, KAI Kejar Pelaku
Selasa, 08 Juli 2025 - 16:27:00 WIB

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, peristiwa ini termasuk bentuk vandalisme berat terhadap fasilitas publik yang tak bisa ditoleransi.
"Tindakan pelemparan benda ke arah kereta api merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa," ujar Feni, Senin (7/7/2025).
Editor: Kastolani Marzuki