Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KAI Kejar Pelempar Batu yang Lukai Penumpang Kereta Sancaka, Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri! Wajah Penumpang KA Sancaka Luka-Luka Kena Lemparan Batu, KAI Kejar Pelaku

Selasa, 08 Juli 2025 - 16:27:00 WIB
Ngeri! Wajah Penumpang KA Sancaka Luka-Luka Kena Lemparan Batu, KAI Kejar Pelaku
Tangkapan layar penumpang KA Sancaka luka-luka terkena lemparan batu. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, peristiwa ini termasuk bentuk vandalisme berat terhadap fasilitas publik yang tak bisa ditoleransi.

"Tindakan pelemparan benda ke arah kereta api merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa," ujar Feni, Senin (7/7/2025).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut