Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka 1 Masih Buron 

Selasa, 08 Oktober 2024 - 13:18:00 WIB
Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka 1 Masih Buron 
Suasana di lokasi panti asuhan yang menjadi TKP pencabulan. (Foto: iNews/Sukron)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini viral di media sosial dengan jumlah korban tujuh orang.

Data yang diperoleh, saat ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Kemudian Y (30) selaku pengurus atau guru di panti asuhan dan A yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/2024).

Dalam kasus ini, korban terdiri atas tiga anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki. Atas Perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Informasi terkini menyebutkan panti asuhan ini sudah berdiri antara 15 tahun hingga 20 tahun. Panti asuhan ini juga diduga tidak berizin. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut