Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap Kasus 1,16 Ton Ketamine, Kapolri: Kado Terindah untuk 2 Tahun Prabowo-Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp1,85 Triliun Digagalkan, 1 WN Taiwan Tersangka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:23:00 WIB
Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp1,85 Triliun Digagalkan, 1 WN Taiwan Tersangka
Penyelundupan 1,16 ton ketamin senilai Rp1,85 triliun digagalkan di perairan Sumut. Delapan awak kapal diamankan, termasuk 1 WN Taiwan jadi tersangka. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tim gabungan aparat Mabes Polri, BNN, Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamin HCL seberat 1,16 ton di perairan Belawan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, delapan awak kapal MT Global 168 diamankan, termasuk seorang warga negara Taiwan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

"Kedelapan awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan," kata Suyudi di Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

Dia menjelaskan, kedelapan orang tersebut ditangkap saat berada di atas kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin di perairan Belawan. Masing-masing awak kapal memiliki peran berbeda dalam operasional kapal.

"YC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer CMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman, serta 1 warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman," ujar Suyudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut