Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap Kasus 1,16 Ton Ketamine, Kapolri: Kado Terindah untuk 2 Tahun Prabowo-Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp1,85 Triliun Digagalkan, 1 WN Taiwan Tersangka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:23:00 WIB
Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp1,85 Triliun Digagalkan, 1 WN Taiwan Tersangka
Penyelundupan 1,16 ton ketamin senilai Rp1,85 triliun digagalkan di perairan Sumut. Delapan awak kapal diamankan, termasuk 1 WN Taiwan jadi tersangka. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan pergerakan kapal MT Global 168 yang terdeteksi melintasi bagian tengah Selat Malaka menuju barat laut, sejajar dengan perairan Perak atau Taiping, Malaysia, pada Rabu (14/10/2026).

Pada Jumat (16/10/2026) pagi, kapal tersebut terpantau berada di perairan terbuka sebelah barat Thailand, sekitar lepas pantai Trang atau Phatthalung. Kapal kemudian melakukan manuver berputar atau looping pattern yang disertai penurunan kecepatan.

"Nah, dari pemantauan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi anomali AIS, di antaranya adalah ketidaksesuaian lintasan kapal, nomor MMSI kapal yang tersebut memancarkan dua identitas, yaitu MT Global 168 sebagai kapal tanker dan Roholski Dolphin," katanya.

Temuan anomali tersebut menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penindakan terhadap kapal. Operasi direncanakan melalui intersepsi sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.

Namun, kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti ketamin seberat 1,16 ton dan mengamankan delapan awak kapal.

"Nah, kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nah, dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal ya, kru yang berada di atas kapal tersebut," kata Suyudi.

Dalam perkara ini, tersangka YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Adapun nilai ekonomis barang bukti ketamin seberat 1,16 ton tersebut diperkirakan mencapai Rp1,85 triliun. Operasi gabungan di laut ini juga disebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 5,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumatera Utara.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut