Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Resmi Jadi Pengganti Sementara
Seiring dengan pengunduran diri itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti resmi menjabat sebagai Penjabat Gubernur sementara Bank Indonesia. Prasetyo menjelaskan pergantian tersebut berlangsung otomatis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” ujarnya.
Prasetyo menegaskan bahwa yang dimaksud Deputi Gubernur Senior dalam ketentuan tersebut adalah Destry Damayanti.
Ia juga memastikan pemerintah segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap berikutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.
Editor: Suriya Mohamad Said