Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD Jatim
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra memecat tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang terseret kasus pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya diketahui ditangkap dalam operasi aparat kepolisian pada akhir September 2026.
Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan tersebut diambil setelah melalui sidang internal partai pada 8 Oktober 2026.
"Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dia menegaskan, Partai Gerindra tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan organisasi.
Habiburokhman menjelaskan, penangkapan terhadap tiga anggota DPRD tersebut berlangsung pada 30 September 2026. Selanjutnya, pada 6 Oktober 2026, pihaknya langsung memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan internal.
"Lalu 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD," ujarnya.
Dia juga menegaskan, Partai Gerindra tidak pernah melakukan komunikasi maupun intervensi terhadap kepolisian terkait penanganan perkara tersebut sejak ketiganya ditangkap.
Habiburokhman mengaku mengenal Kapolrestabes Surabaya. Namun, dia memastikan tidak pernah menghubungi pejabat kepolisian tersebut untuk membicarakan kasus yang menjerat tiga kader Gerindra itu.
"Kenal Pak Kapolresnya, tapi saya enggak ada sama sekali menelepon beliau dalam kurun waktu ini, tidak ada sama sekali menghubungi beliau, apalagi terkait tiga orang anggota DPRD ini," katanya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan alasan mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke jajaran kepolisian sektor (Polsek). Mutasi tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Dugaan pelanggaran SOP tersebut menjadi bagian dari perhatian internal kepolisian dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan penangkapan tiga anggota DPRD Jawa Timur tersebut.
Editor: Suriya Mohamad Said