Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo dari Bareskrim dan Polres Banyumas
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Sutrimo, Makam Akan Dibongkar untuk Autopsi Ulang

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:16:00 WIB
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Sutrimo, Makam Akan Dibongkar untuk Autopsi Ulang
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kematian Sutrimo. Polisi akan melakukan ekshumasi dan autopsi ulang 12 Agustus 2026 untuk mengungkap penyebab kematiaannya. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penanganan kasus misteri kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini ditangani Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, terdapat dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo yang masuk melalui Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Kedua laporan tersebut kini telah dilimpahkan dan penanganannya dipusatkan di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menerima pelimpahan kedua laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

"Berdasarkan dua laporan polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan oleh pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Iman, Senin (10/8/2026).

Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.

Ekshumasi dan autopsi ulang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencari petunjuk medis serta memastikan penyebab kematian Sutrimo.

"Insya Allah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ujar Iman.

Sebelumnya, desakan agar makam Sutrimo dibongkar kembali juga disampaikan organisasi masyarakat Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Organisasi tersebut telah membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Selain laporan dari KPI, pihak keluarga Sutrimo juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).

Keluarga menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo. Dengan ekshumasi dan autopsi ulang, polisi diharapkan dapat mengungkap fakta di balik kematian tersebut.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut