Polda NTT Akan Sidang Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik
Selasa, 29 Oktober 2024 - 07:08:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) mempertimbangkan menggelar sidang ulang atas perkara Ipda Rudy Soik. Hal itu diungkapkan saat Kapolda NTT menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (28/10/2024).
Ipda Rudy Soik merupakan perwira polisi yang dipecat lantaran membongkar kasus mafia BBM dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapolda akan menunjuk hakim untuk memimpin sidang kode etik atas banding yang diajukan Ipda Rudy.
Setelahnya, komisi sidang etik memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding dan memutuskan perkara.