Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Pegawai Komdigi Terlibat Mafia Judi Online
JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali meringkus dua tersangka mafia judi online (judol). Keduanya diduga terkait dengan jaringan judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua orang tersangka kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Komidigi ini masing-masing berinsial MN dan DM.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Pelaku MN berperan menyetor list web dan uang, sementara DM berperan menampung uang hasil kejahatan
"Tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN. Ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," ujar Diskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.
"Oleh karenanya kedua orang tersangka sudah dilakukan penangkapan dan rekan-rekan tadi sudah menyaksikan bahwa kedua orang tersangka ini sudah dibawa tim penyidik," katanya.
Wira Satya menyebutkan peran MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka lain yang sudah ditahan.
Editor: Dani M Dahwilani