Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 4 Penculik Balita 4 Tahun di Makassar, Dijual ke SAD Rp80 Juta

Senin, 10 November 2025 - 20:36:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Penculik Balita 4 Tahun di Makassar, Dijual ke SAD Rp80 Juta
Empat pelaku perdagangan anak lintas provinsi ditangkap setelah menculik dan menjual balita Bilqis (4) hingga Rp80 juta ke Jambi. (Foto: Ist) 
Advertisement . Scroll to see content

Identitas 4 Tersangka Penculikan-Perdagangan Anak:

1. SY (30), warga Makassar, pelaku awal penculikan yang menjual korban seharga Rp3 juta.
2. NH (29), warga Sukoharjo, berperan sebagai perantara dan penjual kedua seharga Rp30 juta.
3. MA (42) dan AS (36), pasangan suami-istri asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dengan harga Rp80 juta.

Empat pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka jika hasil pengembangan membuktikan adanya jaringan TPPO lintas provinsi yang lebih luas.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut