Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Buka Cerita Lama! Begini Proses Listyo Sigit Jadi Kapolri Pilihan Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

PP Polri Dukung Kapolri Tindak Tegas Anggota, Singgung Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 06 November 2026 - 10:28:00 WIB
PP Polri Dukung Kapolri Tindak Tegas Anggota, Singgung Kasus Penyadapan Presiden
PP Polri mendukung langkah Kapolri menangani kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah jenderal. Penindakan dinilai sebagai upaya pembenahan institusi. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Persatuan Purnawirawan (PP) Polri menyatakan dukungan terhadap langkah KapolriJenderal Suyudi Ario Seto dalam menangani kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Penindakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan sekaligus membenahi institusi kepolisian.

Dukungan itu disampaikan Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri saat bertemu Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyampaikan apresiasi atas perhatian, dukungan, serta masukan dari para senior purnawirawan Polri. Menurutnya, dukungan tersebut menjadi penguatan moral bagi institusi kepolisian dalam menghadapi berbagai tantangan.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan," kata Suyudi.

Kapolri menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri tersebut merupakan murni proses penegakan hukum. Dia membantah adanya persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal kepolisian.

"Kami ingin Polri tetap solid dan tetap menjadi sandaran masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Bambang Hendarso Danuri mengatakan, PP Polri telah melakukan koordinasi dan komunikasi sejak pertama kali menerima informasi mengenai perkara tersebut.

Sebelumnya, PP Polri juga telah mendapatkan penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat. Wakapolri ditugaskan Kapolri untuk menyampaikan gambaran mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Bambang mengakui para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa yang menyeret sejumlah jenderal Polri. Meski demikian, dia mengapresiasi ketegasan Kapolri dalam menindak anggota yang diduga terlibat tindak pidana.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," kata Bambang.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga mengapresiasi berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut