Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara Pembela Honorer, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik
JAKARTA, iNews.id — Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan menjamin kehidupan mereka agar lebih layak. Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya usai Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMAN di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis Muharram, yang sebelumnya tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah.
“Sesuai niat Bapak Presiden, seluruh guru Indonesia harus semakin sejahtera dan kehidupannya terjamin,” tulis Teddy melalui akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, @seskretariat.kabinet, Kamis (13/11/2025).
Surat rehabilitasi tersebut diberikan langsung oleh Presiden Prabowo setibanya di Tanah Air setelah kunjungan kenegaraan ke Australia. Keputusan ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang memberi wewenang presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Kasus yang menjerat kedua guru itu terjadi lima tahun lalu di Luwu Utara. Saat itu, kepala sekolah baru SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari 10 guru honorer yang belum mendapat gaji selama 10 bulan karena nama mereka belum terdaftar di Dapodik, syarat pencairan dana BOS.