Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan
JAKARTA, iNews.id - Upaya hukum Dokter Richard Lee (DRL) untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter sekaligus influencer tersebut.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memproses perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini.
"Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali minggu depan, mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan gelar perkara internal untuk menentukan hari dan jam pasti pemeriksaan tersebut.