Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:55:00 WIB
Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan
Praperadilan ditolak, Polda Metro Jaya segera periksa Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen minggu depan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Upaya hukum Dokter Richard Lee (DRL) untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter sekaligus influencer tersebut.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memproses perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini.

"Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali minggu depan, mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan gelar perkara internal untuk menentukan hari dan jam pasti pemeriksaan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut