Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Rehabilitasi 3 Pejabat ASDP, KPK Tunggu Surat Keputusan untuk Bebaskan Ira Puspadewi

Rabu, 26 November 2025 - 15:34:00 WIB
Presiden Prabowo Rehabilitasi 3  Pejabat ASDP,  KPK Tunggu Surat Keputusan untuk Bebaskan Ira Puspadewi
Presiden Prabowo merehabilitasi tiga eks pejabat ASDP termasuk Ira Puspadewi setelah kajian hukum dan usulan DPR, meski sebelumnya divonis dalam kasus korupsi. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memastikan surat rehabilitasi telah ditandatangani Kepala Negara.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya juga turut memperoleh rehabilitasi, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019–2022. Putusan dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025). Dua terdakwa lain, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut