Pria di Bandarlampung Tipu 75 Mahasiswi Modus Sewa Kos Murah Ditangkap Polisi
Namun setelah pembayaran untuk sewa selama satu tahun, uang para korban tersebut dibayarkan pelaku kepada pemilik kos hanya untuk hitungan sewa 2 bulan.
Kasus ini terungkap saat para korban kembali ke kos dari pulang kampung dan mendapati kamar yang mereka sewa telah dihuni orang lain. Akibat ulah pelaku menipu 75 mahasiswi, total kerugian lebih dari Rp500 juta.
Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan 20 mahasiswi yang menjadi korban pelaku ke Polsek Sukarame.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku menipu sejak Mei 2024 dengan total kerugian para korban mencapai Rp500 juta lebih. Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan membayar sewa rumah yang dia tempati berpindah-pindah," ujar Kompol Rohmawan, Jumat (18/10/2024).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, bukti transfer dan kwitansi serah terima. Pelaku kini ditahan di Polsek Sukarame dengan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.
Editor: Donald Karouw