Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan 2 Perempuan di Mataram
Senin, 02 Desember 2024 - 08:06:00 WIB
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan dua alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut.
Editor: Donald Karouw