Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cinta Minta Uya Kuya Pensiun Dini dari Anggota DPR, Alasannya Mengharukan
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos

Rabu, 05 November 2025 - 14:36:00 WIB
Putusan MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengambil keputusan terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah mengambil keputusan terkait nasib lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai mereka. Putusan tersebut disampaikan dalam sebuah sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2025.

Lima anggota DPR ini dinonaktifkan setelah dinilai mencederai perasaan publik dan memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang menjadi teradu dan hadir dalam sidang ini adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem; Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN; serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

Dalam putusannya, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.

Sanksi juga diberikan kepada Nafa Urbach dan Eko Patrio yang masing-masing dihukum nonaktif selama tiga bulan dan empat bulan karena terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu, MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya diputuskan dapat diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut