Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan
LAMONGAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kejaksaan Negeri, Satpol PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jawa Timur memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Selain itu itu, puluhan botol minuman keras (miras) juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Sedikitnya 506.224 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin serta 66 botol minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp775.177.610, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp492.452.239 akibat hilangnya pendapatan dari cukai.