Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Mobil Bawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah Warga di Bangkalan, 3 Orang Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:51:00 WIB
Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan
Pemkab Lamongan bersama Kejari, Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jatim memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal dan botol miras. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

LAMONGAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Kejaksaan Negeri, Satpol PP dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jawa Timur memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal. Selain itu itu, puluhan botol minuman keras (miras) juga ikut dimusnahkan. 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.

Sedikitnya 506.224 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin serta 66 botol minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Barang-barang tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp775.177.610, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp492.452.239 akibat hilangnya pendapatan dari cukai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut