Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Mobil Bawa Rokok Ilegal Tabrak Rumah Warga di Bangkalan, 3 Orang Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:51:00 WIB
Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan di Lamongan
Pemkab Lamongan bersama Kejari, Satpol PP, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, Jatim memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal dan botol miras. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

“Rokok ilegal ini akan mengganggu penerimaan negara yang seharusnya kita terima. Padahal cukai ini menjadi pilar penting dalam mendapatkan pemasukan,” ujar salah satu pejabat Bea Cukai.

Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan merupakan bagian dari sinergi antara Bea Cukai, Pemkab Lamongan serta aparat penegak hukum di wilayah setempat sejak Juli 2024. 

Kolaborasi ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya edukatif melalui sosialisasi gempur rokok ilegal ke berbagai lapisan masyarakat.

“Saya pikir ini adalah satu komitmen kita ya untuk memberantas rokok ilegal. Kami Bea Cukai Gresik tentunya tidak henti-hentinya melaksanakan penindakan,” ucap perwakilan dari Bea Cukai Gresik.

Pemerintah berharap kegiatan ini dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membeli produk legal demi mendukung penerimaan negara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut