Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Reaksi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah

Senin, 23 Desember 2024 - 17:54:00 WIB
Reaksi Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Timah
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey bersama dua terdakwa lain pun menyatakan pikir-pikir atas vonis ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut