Resmi Diumumkan, Perpres Ojol Baru Atur Tarif Orang, Barang, dan Makanan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur operasional ojek online (ojol). Regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur berbagai aspek layanan ojol, mulai dari angkutan orang dan tarif hingga pengiriman barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi antara DPR dan pemerintah untuk mengakomodasi aspirasi pekerja serta pelaku industri ojol.
Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers bersama pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco.
Dia menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 nantinya mengatur pengangkutan orang, termasuk penetapan tarif. Regulasi tersebut juga mencakup layanan pengangkutan barang dan makanan.
Selain itu, Perpres akan memperjelas kementerian yang memiliki kewenangan sebagai pengampu atau pembina bagi para pengemudi ojol.
"Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, pengaturan ojol akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai dengan kewenangannya. Kementerian UMKM akan menjadi pengampu utama bagi para mitra ojol.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur layanan angkutan orang beserta struktur tarifnya. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mengatur operasional pengiriman barang dan makanan.
Dengan pembagian kewenangan tersebut, regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan layanan ojol, sekaligus memperkuat aspek perlindungan dan pembinaan terhadap para mitra pengemudi.
Perpres tersebut juga akan menjadi dasar pengaturan layanan transportasi dan pengiriman yang berbasis aplikasi.
Editor: Suriya Mohamad Said