Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:53:00 WIB
Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III
Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya dalam praperadilan jilid III, mencakup kerugian materiil dan imateriil. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Selain kehilangan pemasukan dari YouTube, tim kuasa hukum juga memasukkan biaya konsultasi hukum dan jasa litigasi advokat. Biaya tersebut dihitung sebesar Rp5 juta per hari selama empat hari masa penahanan, sehingga total mencapai Rp20 juta.

Perhitungan kerugian materiil juga mencakup biaya litigasi tim advokasi yang terdiri atas 11 orang. Untuk satu paket penanganan praperadilan, biaya yang diajukan sebesar Rp30 juta. Sementara biaya transportasi dan konsumsi bagi 11 anggota tim selama delapan hari dihitung mencapai Rp44 juta.

Tak hanya kerugian materiil, Roy Suryo juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta. Menurut kuasa hukumnya, tuntutan tersebut didasarkan pada dampak psikologis dan sosial yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung.

"Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogyanya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ujarnya.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut