Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III
Selain kehilangan pemasukan dari YouTube, tim kuasa hukum juga memasukkan biaya konsultasi hukum dan jasa litigasi advokat. Biaya tersebut dihitung sebesar Rp5 juta per hari selama empat hari masa penahanan, sehingga total mencapai Rp20 juta.
Perhitungan kerugian materiil juga mencakup biaya litigasi tim advokasi yang terdiri atas 11 orang. Untuk satu paket penanganan praperadilan, biaya yang diajukan sebesar Rp30 juta. Sementara biaya transportasi dan konsumsi bagi 11 anggota tim selama delapan hari dihitung mencapai Rp44 juta.
Tak hanya kerugian materiil, Roy Suryo juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta. Menurut kuasa hukumnya, tuntutan tersebut didasarkan pada dampak psikologis dan sosial yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung.
"Maka kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogyanya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ujarnya.
Editor: Suriya Mohamad Said