Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ruben Onsu Dituduh Paksa Betrand Peto Masuk Islam? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Ancam Somasi, Pihak Sarwendah Siap Hadapi dan Siapkan Gugatan Balik

Rabu, 16 September 2026 - 20:45:00 WIB
Ruben Onsu Ancam Somasi, Pihak Sarwendah Siap Hadapi dan Siapkan Gugatan Balik
Pihak Sarwendah menanggapi rencana somasi Ruben Onsu soal SHM vila. Kuasa hukum menegaskan siap menghadapi langkah hukum dan menggugat balik jika diperlukan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Dia menjelaskan, persoalan penyerahan dokumen berkaitan dengan kesepakatan pembagian harta bersama yang tertuang dalam Akta 39 Pasal 2 Poin 5.

Dalam klausul tersebut, Ruben sebagai pihak pertama diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban cicilan di bank. Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

"Itu kan bukan menahan. Tapi memang sejak awal kan SHM itu yang megang kan Sarwendah. Pasal 2 poin 5 tadi kan jelas, berkaitan dengan pembagian pihak pertama, pihak pertama diwajibkan menyelesaikan dulu biar nggak ada konflik. Jadi kalau rumah itu sudah selesai, surat-suratnya udah atas nama Sarwendah, balik nama, boleh mengungkit surat-surat hak miliknya RO," ungkapnya.

Terkait kemungkinan Ruben melayangkan somasi, Jaenudin mengatakan pihaknya tidak keberatan. Namun, dia mengingatkan agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

"Oh nggak, nggak ada masalah keberatan atau tidak kan. Namanya orang mau somasi kan nggak tanya dulu 'eh keberatan nggak lu'. Somasi ya somasi aja kan, pastinya mau mempertimbangkan dasar hukumnya kan, daripada nanti dikembalikan malah jadi malu kan," tegasnya.

Di sisi lain, pihak Sarwendah juga menyiapkan langkah hukum apabila somasi mereka terkait wanprestasi cicilan rumah tidak mendapat respons.

Jaenudin menyebut pihaknya bahkan mempertimbangkan untuk mengajukan sita jaminan terhadap aset Ruben Onsu. Langkah tersebut disebut sebagai upaya untuk menutup sisa kewajiban pinjaman di bank.

"Bahkan saya katakan kalau sampai somasi tidak dibalas dan kita melakukan gugatan, akan kita cantumkan juga terkait sita jaminan ya, termasuk aset yang sudah dibagikan terhadap RO untuk menutupi cicilan yang di bank," pungkas Jaenudin.

Dia menambahkan, nilai kewajiban atau outstanding pinjaman tersebut saat ini masih berada di atas Rp11 miliar.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut