Salah Satu Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator
JAKARTA, iNews.id - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Misri pada, Senin (14/7/2025).
Misri ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang atasan Brigadir Nurhadi yang berpangkat Komisaris Polisi dan Inspektur Dua. Saat kejadian, Misri Puspita berada di lokasi kejadian di sebuah vila di Gili Trawangan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengonfirmasi permohonan tersebut. Menurutnya, saat ini LPSK sedang melakukan proses penelaahan awal terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan Misri.
Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan atau lebih, tergantung kelengkapan informasi yang diterima.
“LPSK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemohon, kuasa hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” ujar Susilaningtyas.
Adapun, kasus ini bermula dari tewasnya Brigadir Nurhadi di kolam renang sebuah vila di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Brigadir Nurhadi diketahui mengikuti pesta yang juga dihadiri oleh Misri Puspita Sari, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Putri.
Dari hasil penyelidikan Polda NTB, pesta tersebut tidak hanya melibatkan alkohol, tetapi juga konsumsi narkoba. Saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka: Misri Puspita Sari, Kompol Yogi, dan Ipda Haris, dalam kasus kematian Nurhadi yang diduga tidak wajar.
Editor: Aditya Pratama