Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Gibran Terabas Jalur Berlumpur Pakai Motor demi Temui Korban Bencana di Agam
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Tegas Kemenkes kepada Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien

Jumat, 11 April 2025 - 06:45:00 WIB
Sanksi Tegas Kemenkes kepada Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono merespons kasus dokter PPDS memerkosa keluarga pasien (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono merespons kasus dokter PPDS memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dia menyatakan, pelaku bernama Priguna Anugerah mendapat sanksi berat.  

"Kami pastikan yang bersangkutan sudah dibekukan, proses pendidikannya diberhentikan dan bekerja sama dengan Unpad, tidak melakukan pelayanan medis," kata Wamenkes di Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).

Kemenkes juga telah memberikan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) milik Priguna. Dengan demikian, karier Priguna di kedokteran sudah tamat.

"Kalau sudah dicabut surat tanda registrasi (STR), kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik (SIP). Ini penting," ujarnya.

Selain itu, Kemenkes menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung selama satu bulan.

"Untuk melakukan konsolidasi, perbaikan, dan pengawasan yang lebih optimal," ucap Wamenkes.

Dalam kasus pemerkosaan ini, Priguna diduga memanfaatkan situasi darurat saat ayah korban tengah dalam kondisi kritis.

Priguna membawa korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi.

Di ruangan itulah pemerkosaan terjadi. Korban diduga disuntik cairan hingga tak sadarkan diri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut