Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Jaksa sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Editor: Suriya Mohamad Said