Sidang Korupsi Chromebook Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Ribut
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026), sempat memanas. Ketegangan dipicu oleh adu argumen antara Jaksa Penuntut Umum dan tim pengacara mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Perdebatan bermula ketika jaksa melayangkan keberatan atas pertanyaan pengacara Nadiem kepada saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. Jaksa menilai materi pertanyaan tersebut tidak relevan dengan kapasitas keahlian yang dimiliki saksi.
Awalnya, pengacara bertanya ke Agung terkait siapa yang bertanggung jawan atas laporan hasil analisis (LHA) badan audit.
"Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. apa menteri khusus APBN terkait administrasi dan teknis juga sudah berbeda, kan ada jenjang ke bawah KPA tugasnya apa, PPK tugasnya apa yang melaksanakan teknis pengadaan," kata Agung.
"Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?" tanya pengacara.
Pertanyaan tersebut langsung direspons jaksa yang menyatakan keberatan lantaran pertanyaan sudah di luar ranah bidang ahli.
"Tadi teman PH, dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, saya rasa, saya minta konsistensi saja. ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," ucap jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah merespons dengan meminta semua pihak menyimak keterangan ahli.
"Ya saya kira sama-sama menyimak pendapat ahli, nanti terhadap hal itu yang tidak, saudara bisa counter untuk itu memastikan," ucap Hakim Purwanto.
"Baik Yang Mulia, saya dari tadi sudah menyampaikan saya hanya menjawab yang sesuai dengan yang saya kuasai. Saya cukup menguasai bidang itu saudara, majelis yang terhormat dan dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya, tolong juga hormati saya," kata Agung.
Pertanyaan tersebut langsung direspons tegas oleh jaksa. Dia mempertanyakan siapa yang dimaksud tidak menghormati ahli.
"Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?," tanya Jaksa yang kemudian direspons pengacara Nadiem lainnya.
"Sikap anda! ngomongnya tidak patut," kata pengacara ke jaksa.
"Gak sopan anda," jawab jaksa.
"Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik. kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan," kata pengacara.
"Anda kayak anak kecil," jawab jaksa.
Hakim Purwanto mencoba menengahi cekcok tersebut. Namun, kedua belah pihak masih melanjutkan adu mulutnya.
"Kamu kira saya takut sama kamu," kata jaksa.
"Diam penuntut umum, kami sudah berikan kesempatan counter anda silakan, ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya," kata Hakim Purwanto.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar