Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

Jumat, 11 September 2026 - 11:10:00 WIB
Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin
Sidang praperadilan ganti rugi Roy Suryo kembali ditunda. Termohon tak hadirkan ahli, sementara permintaan ganti rugi Rp206 juta dinilai wajar oleh auditor. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (11/9/2026).

Sidang praperadilan jilid lima tersebut beragendakan pembuktian dari para termohon. Dalam perkara ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya, serta Turut Termohon I Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.

Roy Suryo hadir langsung dalam persidangan bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang, para termohon dan turut termohon menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.

Namun, persidangan ditunda hingga pekan depan karena pihak termohon tidak menghadirkan ahli dalam persidangan.

"Sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut